Powered By Blogger

Kamis, 09 Juni 2011



TELANTARNYA PEMBANGUNAN RUMAH
BAGI KORBAN BANJIR BANDANG DI ACEH TAMIANG

            Kendati banjir bandang yang memporak-porandakan aceh tamiang sudah berlalu 4 tahun yang lalu namun, penanggulangan rumah bagi korban bencana belum juga terselesaikan, masih banyak korban bencana banjir bandang yang masih belum memiliki tempat tinggal, penyebabnya masih banyaknya rumah-rumah yang masih belum selesai atau masih di telantarkan pembangunannya.
            Sampai saat ini masih banyak korban bencana banjir bandang yang masih berada di tempat pengungsian atau barak-barak penampungan, keterbatasan sarana yang dialami masyarakat korban banjir bandang sangatlah menperhatinkan, selain tempat tinggal yang buruk, beberapa fasilitas yang ada di tempat pengungsian juga sangat tidak layak, seperti mck yang tidak terawat, air bersih yang kurang serta pasokan makanan yang minim, membuat banyak masyarakat yang menderita penyakit, seperti diare, penyakit kulit, dll.
            Penyebab telantarnya pembangunan rumah dikarnakan banyaknya rekanan proyek yang tidak menyelesaikan tugas mereka, 22 dari 83 rekanan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi rumah tipe 36 menelantarkan pekerjaannya. Hanya pondasinya saja yang dikerjakan oleh rekanan, setelah itu mereka pergi begitu saja tidak menyelesaikan puluhan rumah yang harus dibagun untuk warga korban banjir. Pondasinya pun tidak semua rumah warga korban banjir, tetapi hanya bebrapa unit rumah saja.
            Kondisi ini terjadi karena Pejabat Pengguna Anggaran (PPK) dalam membuat kontrak tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan  kemanjuan fisik pekerjaan pada tahun 2007. Pimpro Rumah Banjir Dinas PU Aceh Tamiang, Budi Salahudin mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti dan melaporkan rekanan nakal tersebut ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan proses hukum.

Sebelum dilaporkan kepada polisi, Budi mengaku pihaknya sudah membuat surat teguran kepada para rekanan agar menyelesaikan pekerjaanya. “Surat teguran I, II dan III sudah kami sampaikan kepada rekanan,” ujarnya dan teguran tersebut ia buat sejak menjabat pimpro.
Data yang diperoleh Serambi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK)  perwakilan Aceh yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 2010, disebutkan, pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja langsung pada APBD sebesar Rp 72.195.200.115 dengan realisasi sampai Oktober 2009 sebesar Rp 44.040.455.995 setara 61 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut  sebesar Rp 27.062.926.354 merupakan realisasi untuk program  rekonstruksi penanganan pasca banjir bandang anggaran 2007.  Untuk pekerjaan  lanjutan  proyek rehabilitasi dan rekontruksi rumah tipe 36 penanggulangan  pasca bencana alam  tahap 1 tahun 2007 telah diberhentikan  pelaksanaanya dengan keputusan Bupati  Aceh Tamiang  selaku  kuasa pengguna anggaran No 344 tanggal 21 Desember 2007.
Dari 204 rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,  83 rekanan telah mengambil uang muka kerja dengan nilai Rp 12.904.182.000. Sementara dari 83 rekanan tersebut, terdapat 22 rekanan  sampai dilakukan pemeriksaan Desember 2009 tidak melanjutkan pekerjaannya lagi.  Sehingga uang muka yang diberikan senilai Rp 3.741.293.400 berpotensi tidak dikembalikan  dan ditambah denda  keterlambatan  maksimal sebesar 5 persen  dari nilai kontrak,  seluruhnya senilai Rp 623.548.900, sehingga berjumlah Rp 4.364.842.300.
            Hasil pemeriksan dokumen kontrak diketahui pekerjaan lanjutan dituangkan dalam kontrak  lanjutan 2009 untuk menyelesaikan 1.335 unit rumah dengan jumlah rekanan 134 rekanan. Dasar perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan lanjutan rehabilitasi serta rekontruksi rumah pasca banjir bandang, keputusan DPRD Aceh Tamiang No 6 tahun 2009,  keputusan bupati nomor 79 tahun 2009 dan keputusan bupati nomor 80 tahun 2009 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan  Keppres  nomor 80 tahun 2003.  Sehingga mengakibatkan, kontrak lanjutan  anggaran 2009 untuk penyelesaian rekontruksi rumah tipe 36 tahap I  tahun 2007 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
            Dalam penentuan rekanan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi rumah banjir, pemerintah tidak terbuka mengenai prekeutan rekanan sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui siapa rekanan yang menjalankan proyek rumah banjir .
            Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih mempermasalahkan pembangunan rumah banjir bagi korban banjir bandang, menurut.
Kepala Kampong Baleng Karang, Sabar Ali dan Kepala Kampong Suka Makmur, Ali Akbar, banjir bandang terjadi akhir tahun 2006 silam, tetapi hingga kini rumah warga korban banjir tersebut belum juga dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dan tender pembangunan rumah tersebut sudah berlangsung tahun 2007 silam Malahan, ungkap Datok Penghulu Kampong Baleng Karang, Sabar Ali
      pihaknya sudah berulangkali menanyakan bantuan rumah untuk korban banjir yang jumlahnya ada puluhan untuk warga Baleng Karang kepada Camat Sekerak dan pihak lainnya, namun mereka semuanya terkesan tidak peduli sama sekali terhadap penderitaan warga Baleng Karang. Hanya pondasinya saja yang dikerjakan oleh rekanan, setelah itu mereka pergi begitu saja tidak menyelesaikan puluhan rumah yang harus dibagun untuk warga korban banjir. Pondasinya pun tidak semua rumah warga korban banjir, tetapi hanya bebrapa unit rumah saja ,"ungkap Sabar Ali                               .
Anehnya, sambung Sabar Ali, di sejumlah desa lainnya sejak tahun 2007 yang lalu sudah banyak rumah warga korban banjir bandang yang dibangun, tetapi kenapa di Desa Baleng Karang tidak ada satu unit rumah pun yang selesai dibangun. Kalau memang rekanan tidak mampu atau tidak ada modal untuk membangun rumah, sebaiknya pembangunannya diserahkan saja kepada masyarakat Baleng Karang. Bukan seperti selama ini tender sana dan tender sini, namun pelaksanaan pekerjaan membangun rumah tidak kunjung selesai. Ini benar-benar diskriminatif, karena di desa lain ada yang sudah selesai dibangun," kata Datok Penghulu
Hal senada juga diungkapkan oleh Datok Penghulu Suka Makmur, Kecamatan Sekerak, Ali Akbar kepada, di desanya sedikitnya ada 13 rumah warga korban banjir yang harus dibangun, namun hingga kini juga realisasinya belum ada yang selesai. Kedua Datok Penghulu itu juga menyatakan mereka akan melaporkan persoalan pembangunan rumah yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk ditindak lanjuti agar pembangunan rumah bisa segera diselesaikan secepatnya.
Sejumlah staf yang berkompeten menangani proyek pembangunan rumah bagi korban banjir bandang 2006 yang bertugas di Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang tidak bersedia memberikan keterangan seputar tidak selesainya pekerjaan pembangunan rumah di Desa Baleng Karang dan Suka Makmur, "Kami tidak tahu siapa kontraktornya yang tidak selesai mengerjakan pembangunan rumah itu. Begitu juga alamat kontraktornya juga kami tidak tahu dimana. Sebaiknya soal rumah korban banjir yang belum selesai dibangun tidak usah diberitakan saja," kata staf di Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang itu
Nanti coba kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Bupati Aceh Tamiang, setelah itu barulah kami memberikan penjelasannya kenapa rumah warga korban banjir bandang di Desa Baleng Karang dan Suka Makmur belum dibangun juga oleh kontraktornya," imbuh staf tersebut
Bupati Aceh Tamiang, Drs.H. Abdul Latief mengaku sudah mendapat informasi tentang belum selesainya dibangun rumah bagi warga korban banjir di Desa Baleng Karang dan Suka Makmur itu. “Coba tanyakan saja ke Dinas PU karena mereka yang lebih mengetahuinya," saran Latief
.Ka. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang, Subagio,S ketika dikonfirmasi menyatakan menyangkut pembangunan rumah bagi warga korban banjir bandang 2006 di Desa Baleng Karang dan Suka Makmur itu nanti dirinya akan mengecek apakah benar rumah bagi warga korban banjir disana sudah dibangun atau belum. “Nanti akan saya cek ulang tentang soal pembangunan rumah di desa itu," tegas Subagio.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar